Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu

KILASRIAU.com, Bengkalis - Setelah sukses menggagalkan penyelundupan 90 bungkus sabu pada pekan lalu, Bea Cukai Bengkalis kembali bersinergi dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri dalam upaya menggagalkan penyelundupan sekitar 20 kg sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 01.30 WIB.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pada 16 Februari 2025 mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuklah Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.

Tim Gabungan kemudian melakukan briefing dan menyusun strategi untuk melakukan penindakan di laut. Operasi diawali dengan patroli oleh Satgas Patroli BC 10010 bersama Tim Gabungan menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia pada pukul 21.30 WIB.

Pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Gabungan mendeteksi sebuah speedboat yang mencurigakan. Upaya pengejaran pun dilakukan, namun pengemudi speedboat tersebut menolak berhenti dan melakukan manuver berbahaya hingga bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengungkapkan bahwa sinergi dalam penindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya KPPBC TMP C Bengkalis, dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum. 

Hal ini sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba serta penyelundupan, sejalan dengan visi Asta Cita.

"Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MN dan SK. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu koper berisi 20 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.


Baca Juga