Polres Inhil Ungkap Kasus Pecah Kaca yang Gasak Rp150 Juta, Tangkap Residivis di Palembang

KILASRIAU.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban menarik uang sebesar Rp150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan. Korban menyimpan Rp140 juta di bawah jok depan mobil dan Rp10 juta di dashboard. Saat korban berbelanja di toko di seberang jalan, alarm mobilnya berbunyi. Korban mendapati kaca mobil pecah dan uang yang disimpannya raib.

"Sebelumnya pelaku ini sempat melancarkan aksinya di Inhu. Akan tetapi pelaku tidak menemukan korban yang akan menarik uang di bank," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, usai melaksanakan konferensi pers, Kamis (27/2/25).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berasal dari luar Inhil. Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil kemudian melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi, namun pelaku telah berpindah ke Palembang.

"Pada Minggu, 17 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial CPI alias STM di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang. Saat perjalanan menuju Tembilahan, CPI sempat mencoba melarikan diri ketika meminta berhenti untuk buang air kecil di wilayah Inhil, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

CPI diketahui tidak beraksi sendirian. Ia berkomplot dengan seorang pelaku lain berinisial DUL alias SKI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). CPI bertugas mengawasi korban sejak dari bank dan menjadi joki motor, sementara DUL yang melakukan aksi pecah kaca serta mengambil uang. Setelah berhasil, keduanya kabur ke Jambi dan membagi hasil rampokan masing-masing Rp75 juta.

"CPI merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa di Brebes, Jawa Tengah, pada 2021 dan baru bebas dari Lapas Brebes akhir 2024. Atas perbuatannya, CPI dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Polres Inhil terus melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku DUL alias SKI yang masih buron.**


Baca Juga