KILASRIAU.com – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
*Peningkatan Manfaat bagi Pekerja yang Mengalami PHK*
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebesar 45% pada bulan pertama hingga bulan ketiga, dan 25% pada bulan keempat hingga keenam. Batas upah maksimal yang ditetapkan adalah Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, guna memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Perubahan persyaratan tersebut meliputi peniadaan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan pemberlakuan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
*Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya*
Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, yaitu sejak Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.
Adapun tarif iuran JKK setelah keringanan 50% adalah sebagai berikut:
* Tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah: 0,120%
* Rendah: 0,270%
* Sedang: 0,445%
* Tinggi: 0,635%
* Sangat Tinggi: 0,870%
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga mereka dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
"Dengan adanya relaksasi iuran JKK ini, kami berharap perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan kesejahteraan karyawan, tanpa terbebani oleh biaya iuran yang tinggi," ujar Budi Pramono.
Dengan diterbitkannya dua kebijakan ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.