Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

KILASRIAU.com  – Bea Cukai Tembilahan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21), hari Rabu, 4 Maret 2025.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.

Pada hari kejadian, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil menghentikan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial J. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka serta menyita 37 karton atau 396.430 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang juga turut disita. Perkiraan nilai barang mencapai Rp606.554.550 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rampungnya penyidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan. 

"Saya menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menegakkan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. **

 


Baca Juga