Pemuda Muhammadiyah Kuansing Desak Penegakan Perda Pekat Secara Tegas

KUANSING (GemaNegeri.com) – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kuansing, Safry Andi, dalam agenda hering yang digelar oleh Tim Pembasmi Pekat Kuansing bersama DPRD Kuansing.

"Kami dari Pemuda Muhammadiyah Kuansing meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan dan menegakkan Perda No. 14 Tahun 2010 secara tegas. Penyakit masyarakat saat ini semakin meresahkan, dan kami mendesak agar tindakan tegas tidak hanya berhenti pada sanksi administrasi saja. Perda ini sudah ada sejak 15 tahun yang lalu, mengapa hingga kini belum diterapkan sepenuhnya? Ada apa?" begitu kata Safry Andi dalam forum tersebut mempertanyakan.

Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kuansing, Komisi I DPRD, Kesbangpol, Sekcam Kuantan Tengah, Lurah Sungai Jering, Ketua Lingkungan, Ketua Pemuda Sungai Jering, serta Kasat Pol-PP sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2010 disebutkan bahwa:

1. Pelaku penyakit masyarakat yang tidak diatur dalam Perda ini tetap dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 Perda ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 8, dan 9 juga diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
4. Identitas terpidana dapat diumumkan di media cetak daerah.
5. Jika pelaku berasal dari aparatur pemerintah atau anggota DPRD, selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perda ini sudah cukup jelas, jika pun perlu revisi, hanya perlu sedikit penyempurnaan. Yang terpenting adalah pelaksanaannya harus dilakukan sesuai tahapan yang ada, jangan hanya berhenti pada sanksi administrasi saja. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri nantinya, malah viral pula," tegas Safry Andi.

Dengan adanya desakan ini, Pemuda Muhammadiyah Kuansing berharap aparat penegak hukum lebih serius dalam menjalankan Perda Pekat guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat.(*)


Baca Juga