Imigrasi Akui Keberadaan TKA di Inhil, Klaim Dokumen Sesuai Peruntukan

KILASRIAU.com – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Korindo Komplit Karbon Pelabuhan Parit 21 kembali menjadi sorotan. Klaim dari pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan yang menyatakan bahwa dokumen keimigrasian para TKA lengkap dan mereka telah meninggalkan wilayah Inhil, kini terbantahkan oleh temuan di lapangan.

Sebelumnya, Bupati Inhil, Herman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (5/3/25). Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah TKA asal Tiongkok masih bekerja di pabrik, meskipun pihak Imigrasi sebelumnya menyebut mereka telah meninggalkan daerah tersebut.

Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Awaluddin, tetap bersikeras bahwa para TKA tersebut telah memenuhi persyaratan keimigrasian.

"Benar, tetapi TKA tersebut melengkapi dokumen dan dinyatakan lengkap keimigrasiannya, dan TKA tersebut sudah tidak ada di Inhil," ujar Awaluddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhil. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker, Eko, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait keberadaan TKA di PT Korindo Komplit Karbon.

"Ini bisa dilihat data dari tahun 2024, tidak ada sama sekali," tegasnya sambil menunjukkan bukti data.

Menanggapi polemik ini, Imigrasi Tembilahan kembali memberikan penjelasan. Melalui Humasnya, Awaluddin, mengungkapkan bahwa pada 24 Desember 2024, sebanyak 13 warga negara Tiongkok datang ke wilayah tersebut dengan menggunakan Visa C20 untuk pekerjaan pemasangan pipa. Dari jumlah itu, 11 orang telah kembali ke Tiongkok pada 17 Januari 2025, sementara dua orang lainnya masih berada di Inhil karena pekerjaan mereka belum selesai dan visanya diperpanjang.

Selain itu, ditemukan dua TKA lainnya, satu di antaranya menggunakan visa yang diterbitkan di Kalimantan dengan wilayah kerja di Inhil, serta satu calon tenaga kerja dengan Visa C18.

"Begitu ada informasi dugaan pembiaran, kami langsung mengecek ke lokasi. Hasilnya, memang ada empat orang TKA, tetapi dokumen mereka sesuai dengan keperuntukannya," ujar Awaluddin, Senin (10/3/25).

Pihak PT Korindo Komplit Karbon dikabarkan akan bertemu dengan Bupati Inhil bersama kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Hingga kini, dugaan pembiaran TKA ilegal masih menjadi perdebatan, terutama dengan adanya perbedaan data antara Imigrasi dan Disnaker.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan imigrasi di Indonesia.


Baca Juga