KPU Kuansing Sosialisasikan Peraturan KPU Terhadap Parpol, Guna Persiapan Pemilu 2024 Mendatang

KPU Kuansing Sosialisasikan Peraturan KPU Terhadap Parpol, Guna Persiapan Pemilu 2024 Mendatang
https://youtu.be/5sD3P78Hemo

TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 4 tahun 2022, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuansing, pada Jum'at (29/07/2022).

Dalam giat sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Irwan Yuhendi, ST menyampaikan pokok-pokok PKPU nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 2024 mendatang.

"Sosialisasi ini sangat penting sekali untuk memberikan informasi yang luas ke masyarakat terhadap tahapan pemilu 2024," begitu kata Ketua KPU kabupaten Kuansing.

Diungkapkan Ketua KPU Kuansing, bahwa sosialisasi ini tentu mengupas tentang bagaimana proses pendaftaran dan teknis-teknis hingga bisa dan terverivikasi.