KILASRIAU.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri Tembilahan, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
Korupsi dan Tantangan Ketatanegaraan di Indonesia
Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas negara, kepercayaan publik, dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Wacana untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara menimbulkan perdebatan. Meskipun bertujuan memulihkan kerugian materiil, gagasan ini harus ditinjau dari sudut pandang hukum, moral, dan keadilan sosial. Dalam tulisan ini, penulis mengulas kemungkinan penerapan kebijakan tersebut dan implikasinya terhadap prinsip ketatanegaraan Indonesia.
Prinsip Hukum dan Negara Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa semua kebijakan negara, termasuk pengampunan, harus berlandaskan keadilan dan kepentingan umum. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai keadilan sosial.