KILASRIAU.com – Founder Pemuda Generasi Emas, Said Moh. Al Hafis, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan rumah sakit selama tahun anggaran 2020-2022.
Dalam keterangannya, Said membeberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad. Salah satu kejanggalan tersebut adalah selisih pendapatan rumah sakit dengan tarif obat yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dugaan Penyimpangan Keuangan
Menurut Said, dugaan penyimpangan ini terjadi karena Direktur RSUD menggunakan dana BLUD untuk membeli obat-obatan dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan rekomendasi BPJS. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Direktur dan kroninya.
"Direktur RSUD juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jabatan tersebut dimanfaatkan untuk menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan," ujar Said, Kamis (9/1/25).