KILASRIAU.com - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pria berinisial WDM (45), warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu dini hari (26/01).
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
"Informasi mengenai transaksi ini diterima dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa satu paket sabu dalam tas selempang, dua paket sabu dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor dan dua unit ponsel," ungkap IPTU Gerry.
Hasil tes urine terhadap WDM menunjukkan positif mengandung methamphetamine (sabu). Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tutupnya.