Dalam Satu Minggu Polres Inhil Berhasil Menggadak Empat Orang Tersangka dari Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Satu Minggu Polres Inhil Berhasil Menggadak Empat Orang Tersangka dari Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

KILASRIAU.com  – Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu (26/1/2025) tentang seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) dini hari, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone. Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial J.

Kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin (3/2/2025) tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari, tim opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M.