Pj. Bupati Inhil Saksikan Penandatanganan PKS Bersama DJKN

Pj. Bupati Inhil Saksikan Penandatanganan PKS Bersama DJKN

KILASRIAU.com  - Pemerintah Kabupaten Indragiri melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) bersama Kanwil DJKN Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau di Pekanbaru pada Kamis, (06/02/2025).

Acara yang diselenggarakan di Aula Lantai Kanwil DJKN Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau ini di saksikan oleh Pj. Bupati Inhil yang di wakili Staf ahli bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Afrizal, serta Kepala Kanwil DJKN Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Wahyu Prihantoro, merupakan upaya kolaboratif antara DJKN dan Pemda dalam meningkatkan kualitas penilaian aset daerah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di laksanakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir, Nurrahman bersama pihak Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau tersebut Sehubungan dengan surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir atas permohonan penggunaan daftar komponen penilaian dan surat kuasa khusus Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati Inhil mengharapkan para PFPP yang bertugas di Pemda dapat menggunakan DKPB dengan efektif dalam melaksanakan penilaian BMD.

"Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka pintu kerjasama lebih lanjut antara DJKN dan Pemda dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.ā€¯ungkap Pj. Bupati