KILASRIAU.com - Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Inhil, Riau.
Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. UG dan Sdr. HN Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Hasil penggeledahan di rumah milik Sdr. HN yang beralamat di Jalan Pekan Arba Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu
- 4 (empat) lembar plastik putih bening klep les merah
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah gunting pemotong
Sementara itu, di rumah milik Sdr. UG yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu
- 2 (dua) lembar plastik putih bening klep les merah
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu
- 8 (delapan) lembar plastik putih bening klep les merah
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.