KILASRIAU.com, Bengkalis - Setelah sukses menggagalkan penyelundupan 90 bungkus sabu pada pekan lalu, Bea Cukai Bengkalis kembali bersinergi dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri dalam upaya menggagalkan penyelundupan sekitar 20 kg sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 01.30 WIB.
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pada 16 Februari 2025 mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuklah Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tim Gabungan kemudian melakukan briefing dan menyusun strategi untuk melakukan penindakan di laut. Operasi diawali dengan patroli oleh Satgas Patroli BC 10010 bersama Tim Gabungan menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia pada pukul 21.30 WIB.
Pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Gabungan mendeteksi sebuah speedboat yang mencurigakan. Upaya pengejaran pun dilakukan, namun pengemudi speedboat tersebut menolak berhenti dan melakukan manuver berbahaya hingga bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010.