139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025

139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025

KILASRIAU.com, Semarang – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama Januari 2025. 

Dalam satu bulan, sebanyak 139 penindakan telah dilakukan dan mampu mengamankan 18,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp27 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa kini modus operandi para pelaku semakin canggih. Mereka memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota untuk menyelundupkan rokok ilegal. Selain itu, platform e-commerce juga digunakan untuk menjual produk tanpa pita cukai ini secara daring.

“Jawa Tengah dan DIY memiliki akses transportasi yang luas, menjadikannya jalur distribusi utama rokok ilegal di Indonesia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Megah.

Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan industri rokok legal yang memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja. Jika peredaran rokok ilegal tidak dikendalikan, perusahaan rokok legal berisiko mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka pengangguran di wilayah tersebut.