KILASRIAU.com – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
*Peningkatan Manfaat bagi Pekerja yang Mengalami PHK*
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebesar 45% pada bulan pertama hingga bulan ketiga, dan 25% pada bulan keempat hingga keenam. Batas upah maksimal yang ditetapkan adalah Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, guna memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Perubahan persyaratan tersebut meliputi peniadaan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan pemberlakuan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.