BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Tingkatkan Kapasitas Agen dan Sosialisasi Regulasi Baru

BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Tingkatkan Kapasitas Agen dan Sosialisasi Regulasi Baru

KILASRIAU.com  – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Keagenan di Hotel Top 5, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (12/3/25).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran agen dalam meningkatkan keterlibatan peserta serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021.

Turut hadir, Kepala BPJS ketenagakerjaan yang diwakili oleh Account Representative Perintis, Rifil Agrinada Putra, Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Dhedek Kurniadiyanto, S.Pd., M.H., N.L.P, Anggota Perisai, Kepala Wadah Perisai, Ali Thamrin dan Perwakilan Mahasiswa Inhil, Ra. Rifa'i.

Dalam kegiatan tersebut, para agen diberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan terbaru, terutama perubahan regulasi yang berdampak pada perlindungan tenaga kerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Account Representative Perintis, Rifil Agrinada Putra, menjelaskan bahwa Permenaker RI Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan.

“Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal sebelum tiga bulan sejak pendaftaran berhak atas santunan Rp42 juta. Namun, dengan regulasi baru, santunan tersebut kini hanya mencakup biaya pemakaman,” ujar Rifil.