Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

KILASRIAU.com, Jakarta - Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Hal ini diungkap oleh Ujang Wartono, S.H., M.H., kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu. Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan. 

“Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan, ujar Ujang.

Dari Investasi ke Sengketa

Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan. Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.