Lewat PULUT KETAN, Pemprov Riau Lindungi 115.232 Pekerja Rentan

KILASRIAU.com  - Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbarriau & Kepri melaunching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN), Rabu (12/6/2024) di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Program yang diiniasi oleh Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan ini telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor perkebunan sawit Provinsi Riau sebanyak 11.666 tenaga kerja. Pada tahun ini dialokasikan keseluruhan kabupaten/kota sebanyak 115.232 tenaga kerja se-Provinsi Riau. Seluruh peserta diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bertempat di Balairung Ballroom Hotel Pangeran, Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Direktur Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan bahwa launching ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh elemen pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan implementasi universal coverage melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau, hari ini kita melaunching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (PULUT KETAN) di Provinsi Riau," kata SF Hariyanto.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu menjelaskan bahwa launching PULUT KETAN untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu mengingat pentingnya hubungan sosial antar sesama manusia baik dalam keluarga, kerabat maupun persahabatan.

Sasaran peserta Program PULUT KETAN ini adalah pekerja yang berada di lingkungan sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, tukang kebun, satpam perumahan, anggota keluarga atau kaum kerabat serta tetangga terdekat. Kemudian pekerja sektor informal yang rentan mengalami resiko kerja dan resiko sosial serta berpenghasilan rendah, serta pekerja rentan.

"Mari kita dukung program ini, sehingga dengan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang lebih luas dan lebih banyak pekerja yang terlindungi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kerentanan sosial dan keadilan secara ekonomi di Provinsi Riau," ajak orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.

Apresiasi Kebijakan Pemprov Riau

Direktur Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan apresiasinya peran dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Bumi Lancang Kuning.

Zainudin berkomitmen untuk memastikan seluruh jajarannya siap mendukung Program PULUT KETAN. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sebut Zainuddin.

“Saya berterima kasih kepada pak Pj Gubernur karena telah merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit. Kita harapkan ini akan menginspirasi provinsi lainya," tambah Zainudin.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, Zainudin berharap para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas. Karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja.

"Kami berharap semangat ini dapat diikuti juga oleh pemerintah daerah lainnya karena program jaminan sosial merupakan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, agar mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ucap Zainduin

Pemerataan Perlindungan Jamsostek

Di sisi lain, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan Progam PULUT KETAN ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau guna menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui DBH Sawit ini diharapkan dapat meminimalisir resiko sosial karena kecelakaan kerja, yang dapat mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia, yang berpotensi pada timbulnya angka kemiskinan baru akibat terjadinya peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi disaat melakukan aktifitas pekerjaan,” kata Eko.

Eko menjabarkan, jumlah pekerja rentan yang telah  terlindungi se-Provinsi Riau sejumlah 79.645 Tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.714 Tenaga kerja dibayarkan melalui APBD Provinsi Riau

“Melalui Program ini dan dukungan dari semua pihak tentunya kami akan merasa optimis dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan di Provinisi Riau," ulasnya.

Tak lupa Eko juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan program ini salah satunya dengan mengarahkan program tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social responsibility) pada pemberian perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Perusahaan melalui program PULUT KETAN.

“Tidak hanya perusahaan, bagi bapak ibu secara perseorangan juga dapat ikut berpartisipasi dalam program ini, dengan cara mendaftarkan orang-orang di sekitar lingkungannya. Misalnya asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, tukang kebun, satpam perumahan, anggota keluarga atau kaum kerabat serta tetangga terdekat yang bekerja harian lepas/serabutan) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” papar Eko.






Tulis Komentar