BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK ke Pekerja Rentan dan THL

KILASRIAU.com - Wujud nyata perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pekerja rentan dan Tenaga Harian Lepas (THL) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Penyerahan santunan JKM dan JKK itu dihadiri langsung Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan, Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir serta ahli waris penerima manfaat program JKM dan JKK.

"Penyerahan santunan JKM dan JKK ini ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko, baik itu meninggal dunia maupun kecelakaan kerja," ujar Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan, Kamis (20/6/2024).

Iman menjabarkan, adapun dua pekerja rentan yang menerima santunan JKM itu adalah almarhum Nefriko yang merupakan pekerja rentan Pemko Pekanbaru di Disnaker. Ahli waris Romiyanti yang merupakan istri almarhum menerima santunan sebesar Rp42.000.000. Kemudian, almarhum Maizur yang merupakan pekerja rentan Pemko Pekanbaru di BNBA Sembako V. Ahli waris Nur Afni yang merupakan anak almarhum menerima santunan sebesar Rp42.000.000.

"Kami juga menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris Triningsih yang merupakan THL Non ASN di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bidang Bina Marga. Ahli waris menerima santunan atau manfaat program JKK sebesar Rp92.752.000 serta beasiswa 1 anak maksimal Rp69.000.000," sebut Iman.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," lanjut Iman.

Iman mengingatkan, resiko kecelakan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Kalau pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa kerja keras tanpa cemas, sehingga akan lebih produktif dan sejahtera.

"Dengan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapat santunan bila si pekerja meninggal dunia, baik akibat maupun bukan akibat kecelakaan kerja," sebut Iman.

"Jadi selain pekerja, keluarga pekerja yang menunggu di rumah juga menjadi lebih tenang, karena semua resiko yang dialami pekerja sudah ada yang menjamin," kata Iman.






Tulis Komentar