Di Pondok Depan Rumah, Seorang Bandar Narkoba di Cerenti Ditangkap, 13 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polisi

TELUK KUANTAN (KILASRIAU.Com) - Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Cerenti, Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan Pria tersebut polisi berhasil menyita tiga belas (13) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 3,09 gram. 

Pelaku dimaksud berinisial SM alias Buser (48), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia mengatakan bahwa, tersangka sering melakukan transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu di pondok depan rumah tersangka di Desa Pulau Bayur. 

“Seorang Tersangka yang berinisial SM Alias Buser ini kita amankan, Sabtu (23/06/2024), ” ujar Kapolsek 

Penangkapan terhadap SM Alias Buser yang sedang berada di pondok depan rumah tersangka di Desa Pulau Bayur dan saat dilakukan penggeledahan rumah milik SM Alias Buser tersebut ditemukan 13 (Tiga Belas) paket narkotika jenis sabu.

“Saat diinterograsi, dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar AKP Dadan.

Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari SM Alias Buser tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari TI (DPO) Untuk dijual oleh Tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya Tiga Belas (13) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, Satu (1) Kaca Pirex, dan Satu (1) unit hand Phone merek Nokia.

Pelaku SM Alias Buser dan barang bukti saat ini diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cerenti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Dadan.(***)






Tulis Komentar