BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja

KILASRIAU.com  - Bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menjelaskan, MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJS Ketenagakerjaan dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang murah, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelas Eko.

Eko menyebutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan. Untuk meningkatkan penyaluran MLT, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi) dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 5 tahun”, ungkap Eko.

Sementara itu, Branch Manager BTN Kantor Cabang Pekanbaru, 
Syafaruddin Harahap menjelaskan sebagai salah satu bank penyalur MLT, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memperluas penyaluran kredit konstruksi sehingga diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan rumah bagi para pekerja.

“Kemudahan akses kredit yang dapat dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan pun beragam, dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman sampai dengan 30 tahun melalui aplikasi JMO” ungkapnya.

Untuk dapat mengakses layanan kredit BTN di aplikasi JMO tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan registrasi dan login terlebih dahulu pada aplikasi JMO. Setelah dinyatakan eligible untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, kemudian peserta dapat memilih dan mengajukan fasilitas  melalui Menu MLT pada aplikasi JMO tersebut.

Dalam mendukung program tersebut, BTN memberikan fasilitas tambahan berupa promo gratis biaya administrasi dan biaya provisi khusus untuk program MLT yang berlaku sampai bulan September 2024. Sehingga peserta tidak akan dikenakan  biaya tambahan untuk menikmati fasilitas KPR yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank BTN.

"Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), kemudian memilki masa kepesertaan  minimal 1 tahun. Untuk perusahaan  termasuk kategori perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran serta  tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)," kata Syafaruddin.

Manfaat ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah (rumah pertamandan hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

“Manfaat layanan tambahan ini merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah. peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan  terdekat untuk informasi lebih lanjut," tukasnya.






Tulis Komentar