Kerugian negara Capai Rp 5,49 Miliar, KPPBC TMP C Tembilahan Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan 2023 - April 2024

KILASRIAU.com  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 5,49 Miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi saat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2023 - April 2024 di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa (25/6/24).

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan menjelaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 Miliar dengan rincian barang sebagai berikut;

1. Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang;

2. Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng; dan

3. Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.

"Kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang mana terkait fungsi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebaga community protector, serta dalam rangka corporate social responsibility dan mendukung aksi kemanusiaan membantu masyarakat
sekitar," tuturnya.

Jadi, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan menambahkan bawa pada periode tahun 2023-2024, KPPC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 170 penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 5,49 Miliar.

Oleh karena itulah, kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan penindakan ini bertujuan selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.

"Kami menyadari bahwa Indragiri Hilir merupakan salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk dan keluarnya barang. Mengingat letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga dan Kawasan Bebas Batam, serta masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang, menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarny barang-barang yang bersifat illegal," ujarnya.

"Tak hanya Indragiri Hilir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan juga bertugas mengawasi pesisir timur Sumatera yang
meliputi Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singing. Dan atas hasil
pengawasan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan pertindakan atas
barang-barang ilegal yang berada pada wilayah pengawasan tersebut," tambahnya.

Pada kesempatan kali ini juga, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta. Ini juga sudah
mendapatkan persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC
TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

Speedboat ini akan dihibahkan kepada dua desa yaitu Desa Pulau Cawan dan Desa
Sungai Bela. Speedboat tersebut nantinya akan menjadi ambulans air mengingat letak
geografis daerah Indragiri Hilir sebagian besar adalah sungai, dimana letak Rumah Sakit dan Puskesmas hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan air.

"Ambulans air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat terutama pada Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat. Dilengkapi dengan standar peralatan kesehatan, ambulans air ini merupakan bentuk bukti bakti kami untuk hegeri," harapnya.**






Tulis Komentar