MI alias A Diamankan Polsek Tembilahan Hulu Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

KILASRIAU.com  - Seorang pria berinisial MI alias A (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

MI alias A diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah menerima perlakuan yang tidak baik.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki, SH., Jumat 21 Juni 2024, keluarga korban (Pelapor) mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 3 komplek Rusun Nawa yang terletak di Parit 7, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

"Sebelumnya keluarga korban datang mencari korban di salah satu perumahan yang berada di Parit 7 Tembilahan Hulu. Namun saat itu pelapor hanya menemukan teman-teman korban," jelas Kapolsek Tembilahan Hulu, Selasa (25/6/24).

Kemudian, karena tidak ditemukannya korban bermain bersama teman-temannya, pelapor melanjutkan mencari korban ke lantai 2 dan disitu pelapor menemukan korban bersama terlapor MI alias A berada di dalam sebuah kamar di Komplek Rusun Nawa.

Melihat Korban yang bersama MI, pelapor sontak memarahi MI dan memintanya untuk tidak lagi membawa korban untuk ikut bersamanya. Dan terlapor hanya diam tidak memberikan respon apapun.

"Jangan pernah kau bawa Mawar (nama samaran red) lagi karna dia masih dibawah umur, sempat kau bawa lagi aku laporkan kau ke polisi," ucap AKP Ricky menirukan kembali kata-kata pelapor.

Kemudian, sekira pukul 23.00 wib pelapor menanyakan kepada korban apa yang sudah dilakukan terlapor MI alias A kepada dirinya, dan dari keterangan korban diketahui bahwa ia sudah dicabuli oleh MI.

"Pelapor menanyakan kepada korban tentang apa yang sudah dilakukan terlapor kepada dirinya, dan korban menjawab "aku sudah diperkosa MI alias A". Dan dari keterangan korban juga diketahui perbuatan cabul ini sudah dilakukan MI alias A sebanyak 1 kali," terang Kapolsek Tembilahan Hulu itu.

Mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan MI alias A kepada Polsek Tembilahan Hulu pada Sabtu 24 Juni 2024 sekira pukul 18.03 WIB. Dan tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku.

Bersama penangkapan terduga pelaku tersebut turut juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju tidur lengan panjang berwarna pink, 1 (satu) helai celana panjang tidur berwarna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda.**






Tulis Komentar