BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Serahkan JKM ke Karyawan Wareh Kupie

KILASRIAU.com  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Farid  Nur Zahran, salah seorang pekerja Wareh Kupie di Kota Pekanbaru yang meninggal dunia karena sakit, beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan di Wareh Kupie Simpang Tiga. Iman S Achwan didampingi langsung owner Wareh Kupie, Rijal Afrizal.

Amat Turah selaku ayah dari almarhum terharu karena tidak menyangka anaknya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhum tidak bercerita banyak kalau dia sudah di daftarkan pimpinannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu kami tahu kami kaget  sekaligus agak lega karena  anak kami dapat santunan yang bisa meringankan kewajiban almarhum semasa hidup,” jelas Amat.

Karena merasa manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini nyata,  Amat yang keseharian bekerja sebagai  supir ekspedisi bertekad untuk mendaftarkan dirinya secara pribadi sebagai peserta mandiri dengan dua program JKK dan JKM,

Sementara itu, Owner Wareh Kupie, Rijal Afrizal mengatakan seluruh karyawannya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting, karena menurut dia karena resiko kecelakaan kerja itu rentan dan perlu mendapatkan perlindungan.

“Wujud kepedulian kami kepada karyawan salah satunya kami langsung mendaftarkan karyawan untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik Penerima Upah atau yang Bukan Penerima Upah. Hal ini penting buat kami karena karyawan juga butuh jaminan sosial sehingga mereka nyaman dan aman bekerja," ungkap Rizal sembari menghimbau kepada pengelola kafe dan resto lainnya agar bisa mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan almarhum merupakan seorang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

"Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta," terang Iman.

Iman menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi resiko sosial.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen bukan penerima upah dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," sebut Iman.

Iman mengatakan harapannya dari manfaat santunan tersebut, yaitu sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Penyerahan simbolis santunan kematian kepada ahli waris ini bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.” tegas Iman.(yan)






Tulis Komentar