SPPBE PT ARS Gasindo Berikan Upah di Bawah UMR dan Abaikan K3

Foto: Istimewa (doc. Kilasriau.com)

TELUKKUANTAN (KilasRiau.com) - PT. ARS Gasindo berikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawan. Dimana, Perusahaan yang bergerak di bidang pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ini beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hal itu terpantau saat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengisian gas tersebut, Rabu (05/02/2025).

Disnaker Kuansing melakukan pemeriksaan ke Perusahaan pengisian LPG tersebut guna melakukan pembinaan terkait hak dan keselamatan tenaga kerja yang harus ada di perusahaan tersebut.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung Kadisnaker Kuansing, Masnur Judin dan didampingi tiga Mediator Hubungan Industri (MHI) lainnya. Adapun tujuan dari kunjungan kerja tersebut untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah dilaksanakan oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa hal yang ditemukan, seperti upah atau gaji yang diterima karyawan perusahaan itu belum menyesuaikan dengan UMR di Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, beberapa permasalahan juga ditemukan terkait pelaporan jumlah tenaga kerja, BPJS dan beberapa permasalahan lainnya.

Terhadap permasalahan tersebut pengusaha diminta agar disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Ada beberapa permasalahan yang kita temukan terkait hal tenaga kerja di perusahaan itu yang belum menyesuaikan dengan UMR Riau. saat ini para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp. 3.150.000,- perbulan, sementara UMK kita (UMK Kuansing 2025) sudah di angka Rp. 3.692.796,- ," begitu ungkap Masnur usai pertemuan dengan management perusahaan.

Tidak hanya masalah upah, permasalahan lain juga terlihat dari Alat Pengaman Diri (APD) yang dipakai karyawan perusahaan tersebut saat melakukan pekerjaan pengisian gas.

“Tadi kita lihat, pekerja hanya memakai pengaman secara umum, helem, baju, dan sepatu septi dan sarung tangan kain biasa. Ada beberapa APD khusus yang tidak di pakai, seperti kacamata septi, sarung tangan khusus pengisian gas, masker, dan beberapa APD khusus lainnya yang tidak dipakai,” kata Masnur menjelaskan.

“Dengan adanya pemeriksaan ini maka dianjurkan kepada perusahaan agar memperlakukan tenaga kerjanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara, manager perusahaan tersebut, Anggres tidak membantah terkait kekurangan yang ditemukan pihak dinas terhadap ketidaksesuaian upah dan keselamatan karyawan di perusahaan itu.

“Untuk masalah upah, dan administrasi atau kontrak kerja mengenai hal dan keselamatan kerja karyawan akan kita bicarakan dengan management di Pekanbaru. Kalau untuk APD saat ini kita sudah memakai sesuai ketentuan Pertamina, kalau ada yang ini juga akan kita sampaikan ke pihak management di Pekanbaru,” demikian kata Anggres singkat.*(ald)






Tulis Komentar