DPRD Inhil dan Disnaker Bahas PHK Massal Ribuan Pekerja di PT Pulau Sambu dan PT RSUP

KILASRIAU.com - Menindaklanjuti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Pulau Sambu Guntung dan PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Inhil menggelar rapat, Rabu (19/2/25) malam.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Inhil ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil H AMD Junaidi, Wakil Ketua II Asmadi, Ketua Komisi IV DPRD Inhil Wahyudi beserta anggota Komisi IV lainnya, serta Kepala Disnaker Kabupaten Inhil Dhoan Dwi Angara didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin, dan staf Disnaker lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Wahyudi, menekankan pentingnya mempelajari kasus PHK ini dengan cermat.
- Pemkab Inhil Mulai Kegiatan Amaliyah Ramadhan 1446 H dan Buka Puasa Bersama
- Dekranasda Inhil Promosikan Kerajinan Lokal ke Hotel-Hotel di Tembilahan
- Serah Terima Jabatan Bupati Tebo Dan Wakil Bupati Tebo Masa Jabatan 2025-2030
- Koramil 02/TM Serda Niko Arisandi Laksanakan Komsos di Kampung Pancasila
- Bupati Inhil Inspeksi Mendadak ke Pelabuhan Parit 21, Temukan Alih Fungsi Gudang
"Informasi yang kami terima menyebutkan ada sekitar 3.500 pekerja yang terkena PHK dari kedua perusahaan tersebut. Kami tidak akan diam dan bungkam terhadap persoalan ini," tegas Wahyudi.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Junaidi, menyarankan pembentukan posko atau kanal aduan khusus agar pekerja terdampak dapat melaporkan keluhan mereka.
"Ini bisa menjadi solusi konkret tanpa harus menunggu masyarakat datang langsung ke kami," ujarnya.
Junaidi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan PHK ini. "Kami akan segera melakukan investigasi di lapangan guna mencari kebenaran dan memastikan tidak ada indikasi lain di balik PHK massal ini," tambahnya.
Di kesempatan itu pula, Kepala Disnaker Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Angara, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan PHK dari PT Pulau Sambu Grup dan PT RSUP sebelum keputusan tersebut diambil.
"Kelangkaan bahan baku kelapa menjadi alasan utama PHK ini. Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja terdampak tetap terpenuhi," kata Dhoan.
Disnaker juga mengimbau para pekerja yang terkena PHK untuk segera melapor jika hak-hak mereka tidak dipenuhi. "Kami siap memberikan pendampingan hukum dan informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Permenaker Nomor 15 Tahun 2021," imbuhnya.
Menurut data Disnaker, dari total 3.500 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 1.700 berasal dari PT Pulau Sambu Grup dan 1.800 dari PT RSUP. Dari jumlah tersebut, sekitar 40% merupakan pekerja lokal dari Kabupaten Indragiri Hilir, sementara sisanya berasal dari luar daerah.
Pihak Disnaker berjanji akan terus mengawal proses PHK ini agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
"Jika ada pelanggaran dalam proses PHK ini, kami akan turun tangan untuk melakukan mediasi dengan perusahaan," tutup Dhoan.
Dengan situasi ini, DPRD Inhil dan Disnaker berupaya mencari solusi terbaik agar para pekerja terdampak mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk memperoleh pekerjaan baru di masa mendatang.**
Tulis Komentar