Putusan Sengketa Pilkada Siak, MK Perintahkan PSU di Dua Kecamatan

Siak, KILASRIAU.com – Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya untuk Pemilihan di Kabupaten Siak, MK memerintahkan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan.

Suhartoyo selaku Ketua MK membacakan langsung putusan tersebut. Putusan dibacakan melalui sidang yang berlangsung Senin (24/02/2025) sekira pukul 22.00 malam.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS RS Tengku Rafian (Pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai RS yang tercatat pada 27November 2024 belum menggunakan hak pilih), TPS 3 Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan,” ucapnya.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.






Tulis Komentar