Dugaan TKA Ilegal di PT. Korindo Komplit Karbon: Imigrasi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang

KILASRIAU.com  - Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT. Korindo Komplit Karbon, Pelabuhan Parit 21, kembali mencuat. Namun, kali ini sorotan tajam tertuju pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, yang diduga membiarkan keberadaan para pekerja asing tersebut.

Pihak Imigrasi mengklaim bahwa dokumen keimigrasian para TKA itu lengkap dan mereka telah meninggalkan wilayah Indragiri Hilir (Inhil). Namun, fakta di lapangan justru berkata sebaliknya.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Bupati Inhil, Herman, menemukan sejumlah TKA asal Tiongkok masih aktif bekerja di pabrik tersebut. 

"Benar, tetapi TKA tersebut melengkapi dokumen dan dinyatakan lengkap keimigrasiannya, dan TKA tersebut sudah tidak ada di Inhil," ujar Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Awaluddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ironisnya, pernyataan Imigrasi ini bertentangan dengan informasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhil. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker, Eko, menegaskan bahwa tidak ada satu pun data TKA dari PT. Korindo Komplit Karbon yang terdaftar di instansinya.

"Data dari tahun 2024 bisa dicek, tidak ada sama sekali," tegas Eko, sembari menunjukkan bukti data yang dimaksud.

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin Imigrasi mengklaim dokumen para TKA lengkap, sementara Disnaker tidak memiliki data retribusi mereka? Lebih mencengangkan lagi, sidak Bupati Inhil justru membuktikan keberadaan TKA yang sebelumnya disangkal oleh Imigrasi.

Kasus ini semakin memicu tanda tanya mengenai pengawasan tenaga kerja asing di daerah tersebut. Apakah ada kelalaian atau justru unsur kesengajaan dalam dugaan pembiaran ini?

 






Tulis Komentar