PT.Korindo Komplit Karbon Diduga Gunakan Aset Pemerintah Inhil Tak Sesuai Peruntukan,Fokus Ornop Dukung Upaya Pemerintah untuk Mengusut Tuntas

KILASRIAU.com – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Indra Gunawan mendukung upaya pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkab Inhil yang di lakukan oleh PT. Korindo Komplit Karbon.
Indra Gunawan mengatakan jika perjanjian sewa gudang milik pemerintah tersebut tidak sesuai ketentuan, Ia meminta Bupati Inhil dan Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas siapa aktor dibalik kebijakan tersebut.
"Kita dukung upaya pak Herman untuk membersihkan ketidak beresan ini, kalau perlu APH segera turun tangan untuk menyelidiki, jika memang ditemukan ada unsur pidana penjarakan,"tegas Indra Gunawan Selasa,11/03/2025.
- Wabup Yuliantini Safari Ramadhan di Pelangiran, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Bupati Inhil Hadiri Rapat TPID Riau, Usulkan Kebijakan Ekspor Kelapa
- Wabup Nazar Efendi,Di Dampingi Ketua Pengerak Pkk, Sejumlah Kepala Opd Safari Ramadhan
- Dukung Perencanaan Pembangunan Berbasis Data, Indeks Daya Saing Daerah Resmi Diluncurkan
- Wabup Inhil Tinjau Pembangunan Jaringan PLN dan Fasilitas Kesehatan di Kecamatan Pelangiran
Diketahui perusahaan yang bergerak di bidang bisnis komoditas hasil pertanian dan perkebunan seperti arang tempurung,sabut dan pinang tersebut diduga telah menyalahi ketentuan kontrak perjanjian sewa gudang milik pemkab Inhil yang berada di pelabuhan parit 21 Tembilahan Hilir.
Hal itu terungkap ketika Bupati Inhil Herman meninjau lokasi pelabuhan parit 21 beberapa waktu lalu. Herman mengatakan seharusnya aset milik pemerintah tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat industri sebab tidak sesuai peruntukan.
Di jelaskan Herman salah satu poin klausul kontrak disebutkan bahwa perusahaan boleh melakukan riset untuk komoditas pertanian, Namun ironisnya gudang yang semula diperuntukan untuk penyimpanan serta penempatan transit barang itu justru malah berubah menjadi pabrik pengolahan industri.
"Saya sudah lakukan inspeksi,didalam gudang itu ternyata sudah berdiri puluhan tungku untuk pembakaran,kalau hidup semua tungku tersebut berkemungkinan atapnya akan jebol," terang Herman beberapa waktu lalu.
Ia menilai keputusan yang di ambil oleh pemerintahan sebelumnya tidak semestinya dilakukan, sebab keputusan strategis akibat kontrak yang terjalin antara Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan akan berdampak pada jangka panjang.
"Seingat saya sesuai aturan Mendagri keputusan strategis tidak boleh diambil oleh penjabat sementara. Saya sudah baca kontraknya ternyata hingga tahun 2027 baru berakhir,"terang Bupati Terpilih.
Herman menegaskan Pemkab Inhil sangat terbuka terhadap setiap investor yang ingin berinvestasi di wilayah Indragiri hilir, namun ia meminta semua aturan harus sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.**
Tulis Komentar